Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pengumuman resmi ini memberikan informasi kepada seluruh nasabah penyimpan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang tidak sependapat atau keberatan atas penetapan status penjaminan simpanan mereka, bahwa LPS telah membuka jalur pengajuan keberatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PENGUMUMAN RESMI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Nomor: PENG-07/LPS/VII/2026
Perihal: Pengajuan Keberatan Nasabah Penyimpan atas Penetapan Status Penjaminan Simpanan PT BPR Sungai Rumbai (DL)
Tanggal: 14 Juli 2026
Latar Belakang
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berkedudukan di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK. Menyusul pencabutan izin usaha tersebut, LPS kemudian melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi atas seluruh simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank guna menetapkan status penjaminan masing-masing simpanan.
Setelah melalui proses verifikasi yang cermat dan teliti berdasarkan data pembukuan yang diperoleh dari bank serta berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, LPS telah menetapkan status penjaminan atas simpanan nasabah PT BPR Sungai Rumbai.
Hak Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, nasabah penyimpan yang tidak sependapat dengan penetapan status penjaminan simpanannya memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada LPS.
LPS memberikan kesempatan kepada nasabah penyimpan PT BPR Sungai Rumbai (Dalam Likuidasi) untuk mengajukan keberatan atas penetapan status penjaminan simpanan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan, yaitu paling lambat pada:
📅 Senin, 20 Oktober 2026
Persyaratan Pengajuan Keberatan
Nasabah yang hendak mengajukan keberatan wajib melengkapi dokumen-dokumen berikut ini:
- Surat permohonan keberatan yang ditandatangani oleh nasabah penyimpan atau kuasa hukumnya, yang memuat identitas lengkap, nomor rekening, nama bank, serta alasan keberatan secara jelas dan terperinci
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku
- Dokumen bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan, bilyet deposito, atau rekening koran asli
- Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan alasan pengajuan keberatan
- Apabila diwakili oleh kuasa hukum, wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai cukup
Mekanisme dan Tata Cara Pengajuan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui dua cara:
1. Secara Langsung (Tatap Muka)
Nasabah dapat datang langsung ke Kantor Pusat LPS di:
Gedung Equity Tower Lantai 1
SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53
Jakarta Selatan 12190
Jam Layanan: Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB (kecuali hari libur nasional)
2. Melalui Surat Tercatat
Dokumen keberatan dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman resmi (Pos Indonesia atau kurir terpercaya) yang ditujukan kepada:
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
u.p. Direktur Eksekutif Penjaminan Simpanan
Gedung Equity Tower Lt. 1, SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Status Penjaminan yang Tidak Dijamin
Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi, terdapat beberapa kategori simpanan yang dinyatakan tidak layak untuk dijamin LPS, antara lain:
- Simpanan yang bunganya melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan
- Simpanan yang tidak tercatat dalam sistem pembukuan resmi bank
- Simpanan yang terbukti dimiliki oleh nasabah yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bank
- Simpanan yang melampaui batas nilai penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah (untuk kelebihan di atas Rp2 miliar)
Proses Penyelesaian Keberatan
Setelah menerima pengajuan keberatan, LPS akan melakukan penelitian dan penelaahan atas keberatan nasabah. LPS akan memberikan jawaban atas keberatan dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah akan diberitahukan secara tertulis mengenai hasil dari penelaahan keberatan tersebut.
"LPS berkomitmen untuk menangani setiap keberatan nasabah secara adil, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami memahami bahwa situasi ini tidak mudah bagi nasabah, dan kami hadir untuk membantu memberikan penjelasan yang diperlukan."
Informasi dan Bantuan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai status penjaminan simpanan dan mekanisme pengajuan keberatan, nasabah dapat menghubungi:
Hotline LPS
1500-626
(Bebas Pulsa)
Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB
⚠️ Perhatian Nasabah
LPS tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses pengajuan keberatan maupun pembayaran klaim simpanan. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPS dan meminta pembayaran, segera laporkan kepada kami melalui hotline 1500-626.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian seluruh nasabah penyimpan PT BPR Sungai Rumbai (DL). LPS mengajak seluruh nasabah untuk memanfaatkan kesempatan pengajuan keberatan ini apabila merasa penetapan status penjaminan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jakarta, 14 Juli 2026
Lembaga Penjamin Simpanan
Direktur Eksekutif Penjaminan Simpanan