LPS menjamin simpanan nasabah pada semua bank yang beroperasi di Indonesia dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jaminan ini berlaku otomatis tanpa perlu pendaftaran khusus dari nasabah.
Jenis Simpanan yang Dijamin
LPS menjamin seluruh jenis produk simpanan di perbankan Indonesia, antara lain:
- Tabungan โ termasuk tabungan reguler, tabungan berjangka, dan tabungan haji
- Deposito โ deposito berjangka dalam Rupiah maupun valuta asing
- Giro โ giro perorangan maupun badan usaha
- Simpanan lainnya โ jenis simpanan lain yang dipersamakan, sesuai ketentuan berlaku
Nilai Penjaminan
Sesuai PP No. 66 Tahun 2008, nilai simpanan yang dijamin LPS adalah maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank. Penetapan ini berdasarkan penilaian komprehensif atas data nasabah perbankan Indonesia, di mana lebih dari 99% nasabah memiliki simpanan di bawah nilai tersebut.
Penjaminan LPS melindungi lebih dari 99% nasabah perbankan Indonesia, memberikan ketenangan dalam menyimpan uang di bank yang terdaftar resmi.
Bank Peserta LPS
Semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta LPS dan membayar premi penjaminan sesuai ketentuan. Ini mencakup Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Bank Umum Syariah.