๐Ÿ“ž Hotline: 1500-626 | Seninโ€“Jumat 08.00โ€“17.00 WIB

Layanan Lembaga Penjamin Simpanan

Melindungi simpanan nasabah, menjaga stabilitas perbankan, dan memastikan kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan Indonesia

Penjaminan Simpanan Nasabah

LPS menjamin simpanan nasabah pada semua bank yang beroperasi di Indonesia dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jaminan ini berlaku otomatis tanpa perlu pendaftaran khusus dari nasabah.

Jenis Simpanan yang Dijamin

LPS menjamin seluruh jenis produk simpanan di perbankan Indonesia, antara lain:

  • Tabungan โ€” termasuk tabungan reguler, tabungan berjangka, dan tabungan haji
  • Deposito โ€” deposito berjangka dalam Rupiah maupun valuta asing
  • Giro โ€” giro perorangan maupun badan usaha
  • Simpanan lainnya โ€” jenis simpanan lain yang dipersamakan, sesuai ketentuan berlaku

Nilai Penjaminan

Sesuai PP No. 66 Tahun 2008, nilai simpanan yang dijamin LPS adalah maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank. Penetapan ini berdasarkan penilaian komprehensif atas data nasabah perbankan Indonesia, di mana lebih dari 99% nasabah memiliki simpanan di bawah nilai tersebut.

Penjaminan LPS melindungi lebih dari 99% nasabah perbankan Indonesia, memberikan ketenangan dalam menyimpan uang di bank yang terdaftar resmi.

Bank Peserta LPS

Semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta LPS dan membayar premi penjaminan sesuai ketentuan. Ini mencakup Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Bank Umum Syariah.

Syarat 3T Penjaminan Simpanan

Simpanan Anda dijamin LPS jika memenuhi semua syarat berikut ini

T1

Tercatat pada Pembukuan Bank

Simpanan harus tercatat resmi dalam sistem pembukuan bank. Bukti kepemilikan rekening yang valid mencakup buku tabungan, rekening koran, atau bilyet deposito asli. Pastikan data Anda sesuai dengan data di bank.

โš ๏ธ Simpanan yang tidak tercatat dalam sistem pembukuan bank tidak akan dijamin LPS, meskipun Anda memiliki bukti fisik setoran.

T2

Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan

Bunga yang diterima nasabah tidak melebihi batas yang ditetapkan LPS. Bunga yang melebihi ketentuan akan mengakibatkan simpanan tidak dijamin LPS sepenuhnya atau hanya dijamin sebagian.

Tingkat Bunga Penjaminan Saat Ini:
Bank Umum: 2,25% per tahun
BPR/BPRS: 6,50% per tahun
T3

Tidak Terbukti Melanggar Hukum

Nasabah tidak terbukti dan/atau diindikasikan melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan bank, seperti pemalsuan dokumen, manipulasi data, fraud kredit, atau pencucian uang yang melibatkan rekening bersangkutan.

โ„น๏ธ Penetapan pelanggaran dilakukan oleh Tim Likuidasi berdasarkan bukti hukum yang sah, bukan dugaan semata.

Tingkat Bunga Penjaminan

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan secara periodik. Berikut tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini:

Jenis Bank Mata Uang Tingkat Bunga Berlaku Sejak
Bank Umum (Konvensional) Rupiah (IDR) 2,25% per tahun 29 Januari 2026
Bank Umum (Konvensional) Valuta Asing (Valas) 2,25% per tahun 29 Januari 2026
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rupiah (IDR) 6,50% per tahun 29 Januari 2026
Bank Perkreditan Rakyat Syariah Rupiah (IDR) Ekuivalen 6,50% 29 Januari 2026

* Tingkat bunga penjaminan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Nasabah BPR Syariah mengikuti ketentuan ekuivalen bagi hasil.

โš ๏ธ Penting Diperhatikan

Jika simpanan Anda mendapat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS. Selalu tanyakan kepada bank mengenai suku bunga yang ditawarkan sebelum membuka rekening atau deposito, terutama jika suku bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari batas penjaminan.

Cara Mengklaim Simpanan

Jika bank Anda dicabut izin usahanya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengklaim simpanan

1

Pantau Pengumuman LPS

Setelah izin usaha bank dicabut oleh OJK, LPS akan segera mengumumkan melalui website resmi, media massa nasional, dan papan pengumuman bank. Pantau informasi di lps-ri.org atau hubungi 1500-626.

2

Datang ke Bank Pembayar

LPS akan menunjuk satu atau beberapa bank pembayar. Kunjungi bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan membawa KTP/identitas resmi, buku tabungan atau bilyet deposito, dan dokumen pendukung lainnya.

3

Verifikasi Data Nasabah

Petugas bank pembayar akan memverifikasi data Anda dengan data yang diterima dari LPS berdasarkan catatan bank yang dicabut izinnya. Proses verifikasi dilakukan secara hati-hati untuk keamanan nasabah.

4

Terima Pembayaran Klaim

Setelah verifikasi selesai dan data valid, pembayaran dilakukan langsung melalui bank pembayar. Pembayaran dapat berupa tunai atau transfer ke rekening nasabah sesuai kebijakan bank pembayar.

๐Ÿ“ž Butuh Bantuan?

Jika Anda memiliki pertanyaan tentang proses klaim simpanan, hubungi Hotline LPS di 1500-626 (bebas pulsa) pada Seninโ€“Jumat pukul 08.00โ€“17.00 WIB, atau kirim email ke info@lps.go.id.

Resolusi Bank

๐Ÿฆ

Penanganan Bank Gagal

LPS memiliki kewenangan untuk menangani bank yang dinyatakan gagal oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Penanganan dilakukan melalui skema yang paling efisien dan meminimalkan dampak sistemik terhadap perekonomian.

๐Ÿ’ฐ

Penyertaan Modal Sementara

Untuk bank yang masuk kategori sistemik, LPS dapat melakukan penyertaan modal sementara (PMS) dengan tujuan memulihkan kondisi keuangan bank dan mempertahankan operasional bank agar tidak mengganggu sistem keuangan nasional.

๐Ÿ”„

Likuidasi Bank

Jika bank dinyatakan tidak dapat diselamatkan, LPS menjalankan proses likuidasi secara tertib dan terstruktur. LPS akan menjual aset bank, membayar kewajiban, dan membubarkan bank berdasarkan urutan prioritas yang diatur undang-undang.

๐Ÿ“Š

Koordinasi KSSK

LPS berperan aktif dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK. KSSK bersama-sama memantau kondisi sektor keuangan dan mengambil keputusan strategis dalam penanganan krisis keuangan.

Ada Pertanyaan tentang Simpanan Anda?

Tim LPS siap membantu menjelaskan hak-hak Anda sebagai nasabah dan memastikan simpanan Anda terlindungi.