πŸ“ž Hotline: 1500-626 | Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB

Profil Lembaga Penjamin Simpanan

Mengenal lebih dalam lembaga yang bertugas menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan Indonesia

Sejarah Pendirian LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lahir sebagai respons atas krisis perbankan besar yang melanda Indonesia pada tahun 1997–1998. Krisis tersebut mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, yang memicu penarikan simpanan secara masif (bank run) dan mengancam stabilitas keuangan nasional.

Saat krisis berlangsung, pemerintah terpaksa menerapkan penjaminan simpanan secara menyeluruh (blanket guarantee) guna memulihkan kepercayaan publik. Namun kebijakan ini dinilai tidak efisien dan membebani keuangan negara dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penjaminan simpanan yang terstruktur, terbatas, dan berkelanjutan.

Pada 22 September 2004, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS secara resmi beroperasi mulai 22 September 2005, tepat satu tahun setelah undang-undang disahkan.

Sejak awal beroperasi, LPS telah membantu menyelesaikan ratusan kasus bank bermasalah, membayarkan klaim kepada jutaan nasabah, dan berkontribusi nyata dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia. Pada tahun 2023, kewenangan LPS diperluas melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memberikan peran lebih besar dalam resolusi bank.

Visi & Misi

🎯 Visi

"Menjadi lembaga penjamin simpanan yang terpercaya, amanah, dan profesional dalam mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia"

LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kredibilitasnya sebagai lembaga yang memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berinvestasi melalui produk perbankan.

πŸš€ Misi

  • βœ“ Memberikan perlindungan yang optimal bagi nasabah penyimpan melalui penjaminan simpanan yang efektif dan adil
  • βœ“ Turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan secara berkelanjutan melalui pengawasan dan resolusi bank
  • βœ“ Melakukan resolusi bank yang gagal secara transparan, efisien, dan meminimalkan dampak terhadap perekonomian
  • βœ“ Meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat tentang penjaminan simpanan dan sistem perbankan yang sehat
  • βœ“ Membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik prima

Nilai-Nilai Inti LPS

🀝

Integritas

Setiap tindakan dan keputusan LPS dilandasi pada prinsip kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Kami berkomitmen untuk tidak mengalami konflik kepentingan dalam setiap proses kerja.

⭐

Profesionalisme

LPS dijalankan oleh sumber daya manusia yang kompeten, berdedikasi, dan terus mengembangkan keahlian di bidang keuangan, perbankan, hukum, dan manajemen krisis perbankan.

πŸ’‘

Inovasi

Dalam menghadapi tantangan sektor keuangan yang dinamis, LPS terus berinovasi dalam sistem, kebijakan, dan layanan untuk meningkatkan efektivitas penjaminan dan resolusi bank.

Struktur Organisasi

LPS dipimpin oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari 6 orang, yang diangkat oleh Presiden RI atas persetujuan DPR RI

Pimpinan Tertinggi

Dewan Komisioner

Ketua merangkap anggota + 5 anggota

Kepala Eksekutif

Direktur Eksekutif

Penjaminan Simpanan

Kepala Eksekutif

Direktur Eksekutif

Resolusi & Likuidasi

Kepala Eksekutif

Direktur Eksekutif

Keuangan & Investasi

πŸ“‹ Tentang Dewan Komisioner

Dewan Komisioner LPS terdiri dari Ketua merangkap anggota, Kepala Eksekutif Penjaminan Simpanan, Kepala Eksekutif Resolusi dan Likuidasi Bank, Kepala Eksekutif Keuangan, Anggota yang berasal dari OJK, dan Anggota yang berasal dari Bank Indonesia. Masa jabatan Dewan Komisioner adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Landasan Hukum

Pembentukan dan operasional LPS didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang kuat, memastikan kelembagaan yang mandiri dan akuntabel:

πŸ“œ

UU No. 24 Tahun 2004

Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan β€” dasar pembentukan LPS sebagai lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.

πŸ“œ

UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan β€” memperluas kewenangan LPS dalam resolusi bank dan memperkuat peran LPS dalam KSSK.

πŸ“‹

PP No. 66 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin LPS β€” menetapkan nilai penjaminan simpanan hingga Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank.

πŸ“‹

Peraturan LPS

Berbagai Peraturan LPS (PLPS) yang mengatur tata cara penjaminan, pembayaran klaim, resolusi bank, investasi dana penjaminan, dan pengelolaan lembaga secara detail dan teknis.

Informasi Kontak

🏒

Kantor Pusat

Gedung Equity Tower Lt. 1
SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

πŸ“ž

Hotline Nasabah

1500-626
(Bebas Pulsa)
Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB

βœ‰οΈ

Email & Website

info@lps.go.id
www.lps.go.id
Fax: (021) 252-9838