Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lahir sebagai respons atas krisis perbankan besar yang melanda Indonesia pada tahun 1997β1998. Krisis tersebut mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, yang memicu penarikan simpanan secara masif (bank run) dan mengancam stabilitas keuangan nasional.
Saat krisis berlangsung, pemerintah terpaksa menerapkan penjaminan simpanan secara menyeluruh (blanket guarantee) guna memulihkan kepercayaan publik. Namun kebijakan ini dinilai tidak efisien dan membebani keuangan negara dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme penjaminan simpanan yang terstruktur, terbatas, dan berkelanjutan.
Pada 22 September 2004, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS secara resmi beroperasi mulai 22 September 2005, tepat satu tahun setelah undang-undang disahkan.
Sejak awal beroperasi, LPS telah membantu menyelesaikan ratusan kasus bank bermasalah, membayarkan klaim kepada jutaan nasabah, dan berkontribusi nyata dalam menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia. Pada tahun 2023, kewenangan LPS diperluas melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memberikan peran lebih besar dalam resolusi bank.