Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mengumumkan pembayaran klaim simpanan tahap kedua bagi nasabah penyimpan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berada dalam proses Dalam Likuidasi (DL). Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari tahap pembayaran pertama yang telah dilaksanakan sebelumnya.
PENGUMUMAN PEMBAYARAN KLAIM — TAHAP KEDUA
Nomor: PENG-09/LPS/VII/2026
Perihal: Pembayaran Penjaminan Simpanan PT BPR Sungai Rumbai (DL) — Tahap Kedua
Tanggal Pengumuman: 28 Juli 2026
Tanggal Mulai Pembayaran: 5 Agustus 2026
Latar Belakang Pembayaran Tahap Kedua
Setelah berhasil menyelesaikan pembayaran klaim tahap pertama kepada sebagian besar nasabah yang memenuhi syarat penjaminan, LPS kini melaksanakan pembayaran tahap kedua yang mencakup nasabah-nasabah yang belum sempat mengklaim simpanannya pada periode pembayaran pertama, serta nasabah-nasabah yang statusnya baru selesai diverifikasi oleh Tim Likuidasi.
Pada tahap pembayaran kedua ini, LPS juga mengakomodasi nasabah yang sebelumnya mengajukan keberatan atas penetapan status penjaminan dan keberatannya telah diputuskan dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya oleh LPS setelah melalui proses penelaahan yang seksama.
Nasabah yang Berhak Menerima Pembayaran
Pembayaran klaim tahap kedua ini diperuntukkan bagi kategori nasabah berikut:
- Nasabah penyimpan yang dinyatakan layak dijamin namun belum melakukan klaim pada periode pembayaran pertama
- Nasabah yang sebelumnya dinyatakan tidak layak dijamin namun berhasil mengajukan keberatan yang dikabulkan LPS
- Nasabah yang datanya baru selesai diverifikasi setelah periode pembayaran pertama berakhir
- Nasabah dengan rekening atas nama ahli waris yang telah melengkapi dokumen pewarisan
Ketentuan Penting
Sebelum mengklaim simpanan, nasabah perlu memperhatikan ketentuan berikut:
Nilai Simpanan yang Dibayarkan
LPS akan membayarkan simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan hingga maksimal Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah. Kelebihan simpanan di atas nilai tersebut akan dikembalikan melalui proses likuidasi bank sesuai urutan prioritas yang diatur undang-undang.
⚠️ Catatan Mengenai Bunga Simpanan
Simpanan yang bunganya melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS tidak termasuk dalam penjaminan. Pembayaran bunga hanya dilakukan sesuai dengan tingkat bunga penjaminan yang berlaku, yaitu 2,25% per tahun untuk Bank Umum dan 6,50% per tahun untuk BPR.
Tabel Rincian Pembayaran
| Jenis Simpanan | Cakupan Penjaminan | Keterangan |
|---|---|---|
| Tabungan | 100% s.d. Rp2 miliar | Termasuk bunga s.d. tingkat penjaminan |
| Deposito | 100% s.d. Rp2 miliar | Pokok + bunga s.d. tingkat penjaminan |
| Giro | 100% s.d. Rp2 miliar | Saldo tercatat per tanggal pencabutan izin |
| Simpanan > Rp2 miliar | Hanya s.d. Rp2 miliar | Kelebihan diproses via likuidasi |
Bank Pembayar yang Ditunjuk LPS
Pembayaran klaim simpanan tahap kedua dilaksanakan melalui bank-bank pembayar yang telah ditunjuk resmi oleh LPS di wilayah Kabupaten Dharmasraya dan sekitarnya, yaitu:
| Bank Pembayar | Lokasi/Kantor | Jam Operasional |
|---|---|---|
| PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Kantor Cabang Pulau Punjung, Dharmasraya | Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB |
| PT Bank Nagari | Kantor Cabang Sungai Rumbai, Dharmasraya | Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB |
| PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Kantor Cabang Pulau Punjung, Dharmasraya | Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB |
Dokumen yang Diperlukan Saat Klaim
Nasabah wajib membawa dokumen-dokumen berikut saat mendatangi bank pembayar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya yang masih berlaku dan asli
- Buku tabungan asli, bilyet deposito asli, atau dokumen kepemilikan rekening lainnya
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) — wajib bagi nasabah dengan klaim di atas Rp10 juta
- Rekening bank aktif untuk keperluan transfer pembayaran klaim (jika pembayaran dilakukan secara non-tunai)
- Khusus ahli waris: akta kematian, surat keterangan ahli waris yang telah dilegalisir, dan dokumen identitas ahli waris
Periode dan Batas Waktu Klaim
Nasabah dapat mengajukan klaim simpanan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh LPS. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, hak nasabah untuk menuntut pembayaran simpanan kepada LPS tidak berlaku apabila nasabah tidak mengajukan klaim dalam jangka waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, LPS menghimbau seluruh nasabah yang berhak untuk segera mengajukan klaim.
Himbauan kepada Nasabah
LPS menghimbau kepada seluruh nasabah penyimpan PT BPR Sungai Rumbai (DL) untuk:
- Segera melakukan klaim simpanan ke bank pembayar yang ditunjuk LPS mulai tanggal 5 Agustus 2026
- Mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke bank pembayar
- Mengunjungi bank pembayar pada jam operasional yang telah ditentukan untuk menghindari antrean panjang
- Berhati-hati terhadap oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan LPS atau menawarkan jasa percepatan klaim dengan imbalan tertentu
ℹ️ Informasi Penting untuk Nasabah
LPS tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses klaim simpanan. Proses klaim bersifat gratis dan langsung dilayani oleh bank pembayar resmi. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Hotline LPS di 1500-626 (bebas pulsa) atau kunjungi www.lps.go.id.
"Kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan adalah amanah yang kami emban dengan sepenuh hati. LPS berkomitmen untuk memastikan setiap nasabah yang berhak menerima pembayaran klaim dapat mengaksesnya dengan mudah, cepat, dan transparan."
Jakarta, 28 Juli 2026
Lembaga Penjamin Simpanan
Direktur Eksekutif Penjaminan Simpanan